Tiga Terdakwa Penganiayaan Jukir di Medan Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding


Sidang putusan tiga terdakwa kasus penganiayaan jukir hingga tewas di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa penganiaya juru parkir (jukir) di Medan bernama Ardani Laia hingga tewas divonis ringan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Didi Yudi Wardana, Rinawati Br. Tarigan, dan H. Iqbal Tarigan merupakan warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Ketiganya divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Firza Andriansyah. Hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai putusan tersebut jauh berada di bawah tuntutan, yaitu sembilan tahun penjara. Sehingga atas dasar itu, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
"Kami banding dan sudah dikirim memori bandingnya. (Kami banding karena) putusannya melebihi 2/3 dari tuntutan," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (14/5/2025).
Diketahui, kasus ini terjadi di depan rumah makan ACC Jalan Setia Budi Medan pada 1 Oktober 2024 lalu. Awalnya, korban meminta uang parkir kepada Iqbal, tetapi Iqbal tak terima dipinta parkir dan terjadilah cekcok antara korban dengan Iqbal.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Didi melihat korban di depan rumah makan ACC dan seketika mereka bertengkar. Saat itu, Didi juga cekcok dengan dua teman korban lainnya.
Selanjutnya, Didi menghubungi Iqbal yang mengaku dipukuli oleh teman korban. Tak berapa lama kemudian, Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Berselang beberapa saat, korban mendatangi Iqbal dan terjadilah keributan.
Di situ, Iqbal memukul wajah korban dan Didi memukul bagian dagu korban. Rinawati pun ikut memukul korban dengan memakai ekor ikan pari kering sampai keluar darah dari hidung dan mulut korban.
Melihat itu, warga sekitar pun berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit. Namun nahas, nyawa korban tidak tertolong dan kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (deddy/hm25)