Tiga Petani di Simalungun Ditangkap Saat Konsumsi Sabu, Polisi Sita Mobil dan Timbangan

Ketiga pelaku diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti. (foto:humaspolressimalungun/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap tiga petani yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ketiganya merupakan warga Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Dari lokasi, polisi turut menyita barang bukti berupa 6,5 gram sabu, timbangan digital, hingga satu unit mobil.
Ketiga pelaku yakni Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44). Penangkapan bermula dari gudang milik Harapanson di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, yang disebut warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa Harapanson ditangkap di kamar atas gudang saat tengah mengonsumsi sabu. Di kamar bawah, polisi menemukan Gatti sedang mengemas barang haram tersebut. Sementara itu, Ronald diamankan saat berada di dalam mobil Taft BK 1427 TAE.
“Hasil interogasi, Ronald mengaku sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti. Sedangkan Gatti mengaku mendapat barang tersebut dari Harapanson, yang memperoleh pasokan dari seorang warga Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujar Henry, Sabtu (16/8/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, sejumlah uang tunai, telepon genggam, alat isap sabu, serta mobil yang digunakan pelaku. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ucap Henry. (jonatan/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Intel Kodim 0205/TK Tangkap Pengedar Sabu di Karo