Tersangka Penganiayaan dan Penggalian Sekeliling Rumah di Samosir Belum Ditangkap


Mako Polres Samosir. (f:pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Darma Ambarita dan penggalian di sekitar rumahnya di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, masih belum menemukan titik terang.
Tersangka utama, Baduaman Ambarita, yang juga telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, mengatakan bahwa perkembangan lebih lanjut menunggu kepulangan Kasat Reskrim dari Polda.
"Kasat Reskrim masih di Polda, kita tunggu dulu Kasat pulang," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, peristiwa bermula pada Januari 2025, ketika Baduaman bersama Totopolo Ambarita diduga melakukan aktivitas penggalian di sekitar rumah Darma Ambarita.
Situasi memanas, hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Darma pada 24 Februari 2025.
Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Brigpol Andy Sihombing, menyampaikan bahwa proses mediasi telah beberapa kali dilakukan oleh Forkopimcam dan Polsek Simanindo, namun tidak membuahkan hasil.
“Penetapan tersangka dan penerbitan DPO sudah melalui prosedur. Baduaman datang dari Jakarta, lalu melakukan penganiayaan saat berada di rumah saudaranya di Unjur,” ujar Andy.
Ia juga menyebut, panggilan kepada tersangka telah dilakukan berkali-kali, tetapi tidak direspons.
Bahkan, ada seseorang yang mengaku sebagai pengacara tersangka, namun tidak pernah hadir secara resmi dengan surat kuasa.
DPO Diterbitkan, Korban Minta Keadilan
Polres Samosir resmi menerbitkan status DPO terhadap Baduaman Ambarita sejak 14 April 2025. Namun, tersangka belum juga menyerahkan diri maupun ditangkap.
Korban, Darma Ambarita, menyatakan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum atas kasus yang menimpanya. Ia mengaku heran, sebab bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas.
“Waktu pengrusakan rumah saya, ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, masyarakat, semuanya melihat. Bukti video, foto, kerugian, alat berat yang digunakan, semuanya lengkap. Tapi sampai sekarang pelaku masih bebas berkeliaran,” ujarnya.
Darma berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya agar segera menangkap para pelaku.
Kuasa Hukum Desak Penangkapan
Ramces Pandiangan, kuasa hukum Darma Ambarita menjelaskan bahwa proses hukum seharusnya sudah memasuki tahap penangkapan terhadap pelaku.
“Dari fakta-fakta yang ada, pelaku sudah jelas melanggar Pasal 406 KUHP junto Pasal 170 KUHP, bahkan dapat dikenakan pemberatan melalui Pasal 355 KUHP karena kejahatan ini diduga direncanakan sebelumnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Pasal 355 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan.
“Sebagai kuasa hukum, saya mendesak Polres Samosir segera bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tersangka harus segera ditangkap dan ditahan,” ujarnya mengakhiri. (pangihutan/hm27)