Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

SPBU Kuala Langkat Didemo, Diduga Jual BBM Subsidi dengan Harga Non-Subsidi

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 16.16
spbu_kuala_langkat_didemo_diduga_jual_bbm_subsidi_dengan_harga_nonsubsidi

Aksi demonstrasi di depan SPBU Kecamatan Kuala buntut dugaan BBM bersubsidi dijual dengan harga non subsidi. (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa di SPBU Nomor 14.207.172 yang berlokasi di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Kamis (15/5/2025) siang.

Aksi massa itu dipicu adanya dugaan penjualan BBM bersubsidi dengan harga non-subsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU. Demikian disampaikan salah seorang pengunjuk rasa, Randi Permana Nasution.

"Aksi kami ini sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut yang diduga sudah lama memperkaya dirinya pribadi," ujarnya saat berorasi.

Randi mengatakan, aksi yang mereka lakukan juga merupakan bentuk sosialisasi untuk masyarakat Langkat, khususnya Kecamatan Kuala, agar dapat memberitahukan bahwa hal demikian, salah secara hukum.

"Pasalnya praktik penimbunan riskan dalam hal ini karena sangat banyak jerigen yang di isi oleh pihak SPBU tersebut. Okelah hari ini kita lihat ada Pertalite di SPBU. Tapi apakah yakin dari puluhan jerigen tersebut isinya Pertamax semua?! Tidak ada Pertalite atau Solar?!," tuturnya.

"Kami menduga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat. Sebab kami meyakini dari puluhan jerigen yang ada, pasti ada BBM yang bersubsidi," ujar Randi lebih lanjut.

Mengacu pada UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55, setiap pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM, termasuk menjual secara eceran tanpa izin, dapat dijerat hukuman pidana hingga enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

"Lihatlah, kita lihat respon dari pihak keterwakilan SPBU ini, ngeyel dan tidak kooperatif dan seperti sudah membiasakan hal yang salah ini. Oleh karena itu tuntutan aksi kita agar terus kita wujudkan untuk mendukung Kapolsek Kuala agar menindak tegas," ujarnya.

Randi menegaskan jika pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pihak PT Pertamina Sumbagut.

"Tujuannya agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172," ucapnya mengakhiri. (bayu/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES