Terdakwa Penipuan Masuk Akpol di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara


Terdakwa Nina Wati saat menjalani persidangan di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol), Nina Wati, 47 tahun, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
Tuntutan ini dibacakan JPU Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Surya Siregar, di Tempat Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (22/5/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nina Wati oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Surya.
Jaksa menilai perbuatan Nina Wati telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan saksi korban Afnir alias Menir sebesar Rp1,3 miliar sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa belum berdamai dengan saksi korban, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi saksi korban, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Surya.
Sementara, sambung jaksa, keadaan yang meringankan, Nina Wati mengakui perbuatannya, Nina Wati sopan selama persidangan, dan Nina Wati telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami saksi korban senilai Rp500 juta.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, serta terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," ujar Surya.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare memberi kesempatan kepada Nina Wati untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada pekan depan.
Dalam melancarkan aksinya, Nina Wati diketahui tidak sendirian. Ada juga seorang anggota Polri bernama Ipda Supriadi (berkas terpisah) yang ikut terlibat serta sebelumnya telah dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Jaksa menegaskan di luar persidangan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut merupakan bentuk penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dibarengi dengan alat bukti yang kuat.
"Supriadi merupakan pihak atau orang yang mengenalkan saksi korban kepada Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," kata Surya.
Sebagai anggota Polri aktif, dikatakan jaksa, Supriadi seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat, bukan justru menipu serta mencoreng institusi.
Supriadi kini tengah melakukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis tiga tahun penjara setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus penipuan ini bermula pada Maret 2023 lalu. Saat itu anak saksi korban yang bernama Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Selanjutnya pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya akan meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Nina Wati sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.
Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.
Kemudian, saksi korban kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (deddy/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sidang Tuntutan Mantan Rektor UINSU Ditunda