Terbongkar! Penjaga Kebun di Labusel Tewas Dibunuh Usai Tegur Pencuri Sawit

Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R. Ginting membeberkan pembunuhan penjaga kebun. (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, Senin (16/6/2025).
Peristiwa ini bermula dari penemuan sesosok mayat pada Jumat (13/6/2025), yang sempat mengejutkan warga setempat. Korban diketahui bernama Anto alias Tomok, 59 tahun, seorang penjaga kebun sawit. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Scater, 43 tahun, yang merupakan warga satu desa dengan korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah gancu, senapan angin, telepon genggam, dan sepeda motor.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R. Ginting, menjelaskan kronologi kejadian saat konferensi pers di Mapolres Labusel, Senin (16/6/2025).
Menurut AKP Endang, peristiwa ini terjadi ketika korban memergoki pelaku sedang mencuri buah sawit di area kebun yang dijaganya. Saat itu korban memarahi pelaku, meskipun pelaku sempat meminta maaf. Namun, korban tetap melontarkan kemarahan karena pelaku diketahui kerap mencuri di lokasi yang sama.
Emosi memuncak, pelaku kemudian memukul korban menggunakan gancu hingga menyebabkan luka parah dan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku menimbun tubuh korban dengan pelepah kelapa sawit.
Pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban, membuang kartu SIM, serta menyembunyikan senapan milik korban di dekat tumpukan pelepah sawit sebelum pulang ke rumah dan berniat menggadaikan ponsel tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga ucapan. Terkadang, ucapan yang menyakiti bisa memicu tindakan fatal apabila tidak dikendalikan,” ujar AKP Endang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu singkat berkat kerja sama cepat antara personel Polres Labusel dan Polsek Silangkitang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (oel/hm17)