Tuesday, June 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Remaja Asal Medan Labuhan Dihukum 10 Bulan Penjara karena Bawa Kelewang dan Terlibat Tawuran

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 21.12
remaja_asal_medan_labuhan_dihukum_10_bulan_penjara_karena_bawa_kelewang_dan_terlibat_tawuran

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Aldi Rizki Pratama Hutajulu yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Aldi Rizki Pratama Hutajulu, 19 tahun, seorang remaja asal Kecamatan Medan Labuhan, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena membawa senjata tajam jenis kelewang dan terlibat tawuran di Kecamatan Medan Belawan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Zulfikar dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3, Senin (16/6/2025) petang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aldi Rizki Pratama Hutajulu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim Zulfikar.

Vonis ini menyatakan Aldi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Baik terdakwa Aldi, yang mengikuti persidangan secara daring, maupun JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan, menyatakan menerima putusan tersebut.

Putusan hakim juga diketahui conform atau sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 10 bulan.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Aldi hendak duduk-duduk bersama seorang temannya di kawasan Belawan.

Dalam perjalanan tepatnya di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, ia melihat terjadi tawuran antara kelompok temannya dengan kelompok lain.

Tidak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Belawan tiba di lokasi untuk melerai bentrokan. Melihat kedatangan polisi, para pelaku tawuran berhamburan melarikan diri.

Aldi yang mencoba bersembunyi di sebuah gudang berhasil ditangkap. Polisi juga menemukan sebilah kelewang sepanjang 73 cm yang dibawa Aldi.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN