Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa UMSU Didakwa Jadi Pengedar Ganja 31,5 Kg

Rabu, 24 September 2025 08.54
terancam_hukuman_mati_mahasiswa_umsu_didakwa_jadi_pengedar_ganja_315_kg

Terdakwa Habibi Akbar saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Habibi Akbar, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjadi pengedar ganja seberat 31,5 kg. Akibatnya, pria berusia 24 tahun itu terancam hukuman mati.

Dalam dakwaannya, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mendakwa Habibi dengan dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dakwaan subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025) sore.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2025 lalu. Saat itu, Habibi memesan ganja seberat 32 kg dari Darman (DPO) seharga Rp18,5 juta.

"Kemudian, ganja yang telah dipesan tersebut diantar ke indekos terdakwa yang berlokasi di Gang Sukmawati, Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB," katanya.

Dilanjutkan jaksa, Habibi lalu menyimpan ganja tersebut untuk diedarkan. Kemudian pada 26 Mei 2025, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan pengintaian atas adanya informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran barang haram tersebut.

"Selanjutnya, polisi menggeledah indekos terdakwa dan berhasil menemukan 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat, empat bungkus dalam plastik bening, dan tiga plastik kresek berisi ganja yang disimpan dalam karung," ucap Sofyan.

Setelah ditimbang, kata Sofyan, polisi mendapati berat bersih ganja tersebut mencapai 31,5 kg. Sebagiannya telah dimusnahkan, sisa 178 gram untuk menjadi barang bukti di dalam persidangan.

"Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku ganja tersebut akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda," katanya.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (30/9/2025) mendatang. (deddy/hm20)

REPORTER: