Dua Pembuat SIM Palsu di Medan Timur Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus pembuatan SIM palsu di Medan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung, dua terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, dituntut 3,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (9/9/2025).
Tuntutan itu dibacakan JPU di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun)," ucap JPU Reza Surya Mardhika di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.
Usai mendengar tuntutan, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan. Mereka memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulanginya.
Setelah mendengar tuntutan, pleidoi, dan tanggapan jaksa yang tetap pada tuntutannya, hakim menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (16/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Indra dan Ozland ditangkap anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Polisi kemudian menyisir lokasi dan menangkap Ozland yang mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur resmi di Sat Lantas Polrestabes Medan. Berdasarkan interogasi, ia menyebut Indra sebagai pencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu.
Tak lama berselang, polisi menangkap Indra yang kemudian mengakui perbuatannya. Keduanya dibawa bersama barang bukti ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum lebih lanjut. (Deddy/hm17)