Sidang Lapangan Gugatan PMH Jalan Gandhi Memanas, Pihak Tergugat Dinilai Provokatif

Sidang PS terkait perkara gugatan PMH di Jalan Gandhi Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) atas dua perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN, Jumat (18/7/2025).
Sidang digelar langsung di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, untuk memverifikasi objek yang menjadi sengketa.
Majelis hakim yang dipimpin M Kasim dan Sarma Siregar melakukan pengecekan fisik terhadap sejumlah rumah yang rencananya akan dieksekusi berdasarkan putusan PN Medan No. 320/Pdt.G/1984/PN.Mdn.
Kuasa hukum warga, Bobby Christian Halim, menegaskan objek eksekusi yang ditinjau bukanlah objek yang tercantum dalam putusan tersebut.
“Gugatan PMH kami dasarkan atas permohonan eksekusi yang tidak sesuai dengan objek putusan. Putusan 320/Pdt.G/1984 itu tidak menjelaskan batas-batas jelas. Tapi klien kami justru jadi target eksekusi,” ujar Bobby.
Menurutnya, dalam proses pemeriksaan setempat, ketegangan sempat terjadi akibat tindakan provokatif dari pihak tergugat. “Hanya karena ekspresi mata klien kami, salah satu kuasa hukum tergugat langsung membuat kegaduhan. Ini mencoreng wibawa sidang dan majelis hakim,” katanya.
Kritik Ketidakhadiran BPN
Selain menyoal tindakan tergugat, Bobby juga menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam sidang konstatering (penetapan lokasi objek eksekusi).
“Ini penting, karena BPN memiliki peranan kunci dalam menetapkan batas objek tanah. Tapi saat penetapan, BPN tidak hadir. Ini harus jadi perhatian Ketua PN Medan,” ucapnya.
Bobby berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan objektif, termasuk tidak adanya kejelasan objek dalam amar putusan yang dijadikan dasar eksekusi.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak. (deddy/hm24)