Sidang Gugatan Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi Medan Ditunda, Penggugat Sebut Tergugat Bacul

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara gugatan PMH di Jalan Gandhi Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait permohonan eksekusi rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area kembali ditunda. Penundaan terjadi karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/8/2025).
Dua perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN. Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar di Ruang Sidang Cakra 8, namun langsung ditunda ke Kamis depan, 14 Agustus 2025, karena absennya tergugat.
Sikap tergugat yang tidak hadir menuai kecaman dari kuasa hukum penggugat. Heriyanto, salah satu pengacara, secara tegas menyebut pihak tergugat pengecut dan tidak menghormati pengadilan.
"Satu kata (untuk tergugat) bacul, pengecut. Sudah semua bukti fotokopi, saat pemeriksaan saksi tak berani (hadir). Apa itu? Bacul, pengecut. Tidak beritikad baik dan tidak menghormati pengadilan," ujar Heriyanto.
Nada serupa dilontarkan kuasa hukum penggugat lainnya, Bobby Christian Halim, yang menyayangkan ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang jelas.
"Tentu kami sangat kecewa atas ketidakhadiran para tergugat yang tanpa alasan dan kabar. Tentu kita menganggap para tergugat tidak serius," kata Bobby.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena para saksi dari pihak penggugat sudah hadir dan siap memberi keterangan di depan majelis hakim.
"Jadi hari ini seyogianya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari kami sebagai penggugat, kami telah menyiapkan para saksi," lanjutnya.
Bobby menyebut pihaknya telah mengajukan sekitar 70 bukti surat kepada majelis hakim, dengan total lebih dari 500 lembar dokumen.
"Saat sidang pembuktian surat-surat atau dokumen, kami telah melampirkan kurang lebih 500 lembar dengan banyaknya hampir 70-an bukti," jelas Bobby.
Sidang ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan permohonan eksekusi rumah warga yang diduga bermasalah secara hukum di kawasan padat penduduk Kota Medan. (Deddy/hm17)