Siang Bolong, 3 Rumah di Medang Deras Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Petugas Damkar masih melakukan pendinginan terhadap puing puing rumah warga yang terbakar dan masih mengeluarkan asap. (foto:polsek/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Tiga unit rumah warga di Dusun II, Desa Mandarsah, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ludes dilalap si jago merah di siang bolong, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Rumah milik Khairul Naim (48), Joni Samosir (67), dan Suriandi (38) tak dapat diselamatkan akibat kobaran api yang cepat membesar. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH Sagala, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Ia menyebutkan, empat unit mobil pemadam kebakaran—tiga dari Pemkab Batu Bara dan satu dari PT Inalum—diturunkan ke lokasi dan berhasil memadamkan api dalam waktu sekitar 30 menit.
"Api berhasil dipadamkan sekitar setengah jam setelah kejadian. Tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian cukup besar," ujar AKP Sagala.
Baca Juga: DPRD Sumut Minta Pemkab Batu Bara Pasang Palang Pintu Kereta Api di Lokasi Rawan Kecelakaan
Awal Mula Kebakaran
Kebakaran pertama kali diketahui oleh Leni, istri dari Joni Samosir, yang saat itu sedang berada di warung dekat rumah. Ia melihat asap dan api mulai membakar plafon rumah Khairul Naim.
"Begitu melihat api, Leni langsung berteriak dan memanggil suaminya serta warga sekitar," kata Kapolsek.
Warga secara spontan berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Mobil damkar tiba tak lama kemudian dan langsung melakukan penyemprotan ke titik api. Meskipun tiga rumah hangus, berkat kerja cepat tim damkar dan warga, api berhasil dicegah agar tidak merambat ke rumah lain di sekitarnya.
Dugaan Penyebab: Korsleting Listrik
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik yang berasal dari rumah Khairul Naim.
Setelah api berhasil dipadamkan, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi (police line) guna penyelidikan lebih lanjut. (ebson/hm27)