Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sebelum Tewaskan Wahyu, Hendra Disebut Disekap Tiga Hari oleh Teman Korban

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 19.17
sebelum_tewaskan_wahyu_hendra_disebut_disekap_tiga_hari_oleh_teman_korban_

Kedua tersangka saat ditanyai wartawan. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kronologi kasus pembunuhan terhadap Wahyu Agung, 28 tahun, di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, perlahan mulai terungkap. Tersangka utama, Maridon Tua Panjaitan, 46 tahun, mengaku peristiwa berdarah tersebut berawal dari perseteruan antara anaknya, Hendra Syahputra Panjaitan, 21 tahun, dengan Reza, teman korban.

Menurut pengakuan Maridon, kejadian bermula saat Hendra diduga mengambil handphone milik Reza. Merasa tidak terima, Reza kemudian mencari dan menyekap Hendra selama tiga hari. Selama masa penyekapan, Hendra juga disebut mengalami pemukulan.

"Awalnya anak saya menghilangkan handphone si Reza. Lalu dia disekap selama tiga hari dan dipukuli. Waktu itu sudah dilaporkan ke Kepling. Saya ganti handphone itu dengan mencicil Rp200 ribu," kata Maridon saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

Meski ganti rugi telah dicicil, Reza dikatakan tetap menagih sisa pembayaran. Bahkan, menurut Maridon, Reza sempat mengambil handphone milik istrinya yang sedang dipegang oleh Hendra sebagai ganti rugi tambahan.

"Handphone istri saya pun diambilnya dengan alasan pengganti. Padahal saya sudah bayar. Tapi saya masih diam saat itu," katanya.

Puncak konflik terjadi, Jumat (4/7/2025) dini hari. Saat itu, Hendra kembali bertemu dengan Reza yang kembali meminta ganti rugi. Cekcok tak terhindarkan, dan Maridon mengaku menyuruh anaknya untuk berduel.

"Waktu itu saya sudah emosi. Uang sudah saya bayar, handphone istri saya juga diambil. Saya suruh anak saya 'main' sama dia. Tapi kemudian korban ikut campur, makanya saya bantu anak saya," kata Maridon.

Akibat perkelahian tersebut, Wahyu Agung tewas di lokasi. Kini, Maridon dan Hendra telah ditangkap oleh Polsek Sunggal dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN