Wednesday, July 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Pembunuhan di Tanjung Selamat Dikenakan Pasal Perencanaan

journalist-avatar-top
Selasa, 15 Juli 2025 19.02
pelaku_pembunuhan_di_tanjung_selamat_dikenakan_pasal_perencanaan_

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan saat menunjukkan alat yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. (f: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Motif Maridon Tua Panjaitan, 46 tahun, dan Hendra Syahputra Panjaitan, 21 tahun, menghabisi nyawa Wahyu Agung, 28 tahun, terungkap. Di hadapan penyidik, Maridon mengaku nekat membuhuh Wahyu Agung karena membela anaknya.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan di Polsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).

"Ini emosi berujung jeruji. Peristiwa ini terjadi berawal dari konflik anak tersangka utama yang punya persoalan pribadi dengan Reza, teman korban. Kemudian berlarut-larut dengan persoalan itu, sehingga menggunakan kekerasan dan berujung pada kematian Wahyu Agung," ujarnya.

Gidion mengatakan, sebelumnya persoalan Hendra dan Reza terkait handphone. Karena korban membantu Reza, Maridon pun ikut membantu anaknya dan menikam korban dengan menggunakan obeng. Akibatnya, korban tewas dengan dua luka tusukan di leher kiri dan pelipis mata.

"Awalnya si Hendra ribut dengan Reza. Terus korban membantu temannya Reza. Karena ada bantuan, kemudian tersangka utama membantu anaknya," katanya.

Gidion mengungkapkan keprihatinannya dengan kejadian tersebut. Menurutnya, keduanya tidak menyelesaikan persoalan kecil tersebut dengan langkah yang bijak dan memilih cara kekerasan.

"Ini prihatin, persoalan kecil mereka tidak menyelesaikan secara bijak dan mengambil langkah-langkah hukum yang baik. Kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," ucapnya.

Ayah dan anak itu kini dijerat dengan Pasal 340 Subs 338. Polisi melihat adanya perencanaan dalam perkara itu, yakni Hendra Syahputra sebelumnya membawa sebilah pisau dari rumahnya.

"Konstruksi hukumnya 340 Subs 338. Kita melihat ada perencanaan. Ada barang yang di bawa yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tewas bersimbah darah di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Belakangan, korban diketahui bernama Wahyu Agung.

Menurut rekan Agung, Egi Suranta, penikaman itu terjadi saat Agung hendak melerai Perkelahian antara Reza dan kedua pelaku. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN