Wednesday, May 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Satgas Pemberantas Preman Dibentuk, Pengamat: Polisi Harus Tegas

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 18.05
satgas_pemberantas_preman_dibentuk_pengamat_polisi_harus_tegas

Pengamat hukum dari Unpab Medan, Redyanto Sidi Jambak. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Redyanto Sidi Jambak mendukung Polri membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas aksi premanisme.

"Tentu, polisi kita harus tegas. Namun, (harus) tetap humanis tentunya. Kita dukung penuh langkah tersebut," kata Redyanto saat diwawancarai Mistar melalui seluler, Rabu (14/5/2025).

Menurut Redyanto, adanya satgas pemberantasan preman ini berpotensi mempengaruhi psikologis para pelaku premanisme. Dia pun meminta Polri untuk serius menggerakkan satgas ini.

"Kehadiran personel di sekitar juga dapat mempengaruhi psikologis premanisme. Saya kira poinnya adalah fokus dan serius bersama-sama dengan masyarakat. Pos serta call center fast respons (cepat tanggap) diperlukan," ujarnya.

Dia mengatakan para pelaku premanisme dapat diproses hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, Redyanto tidak merincikan pasal-pasal yang dapat dijerat.

"Pasalnya ada di KUHP, ancaman hukumannya tergantung apa jenis perbuatannya. Harapannya satgas tersebut ada di tengah masyarakat dengan cara dan strategi yang sudah diatur, sehingga dapat mengatasi bahkan mencegah sekaligus menangkap pelaku," ucap Redyanto. (Deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES