Barang Bukti 363 Perkara Dimusnahkan di Medan Labuhan, Dua Mesin Tembak Ikan


Ilustrasi, pemusnahan barang bukti. (f:metaai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli melakukan pemusnahan barang bukti dari 363 perkara hukum yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Cabjari Deli Serdang, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (14/5/2025).
Kepala Cabjari, Hamonangan P Sidauruk menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, senjata tajam, alat judi, dan barang elektronik yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 473 gram, ganja 355,8 gram, ekstasi 450,3 gram, serbuk campuran bahan ekstasi 13 bungkus, timbangan elektrik, berbagai jenis senjata tajam, Handphone, dan 2 unit mesin judi jenis tembak ikan.
Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak atau dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara terkait rincian perkara yang menjadi asal dari barang bukti itu, kata Hamonangan, terdiri dari 202 perkara narkotika, 82 perkara orang dan harta benda, dan 76 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.
"Kegiatan ini menjadi bahagian komitmen kejaksaan dalam penegakkan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Medan utara," ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolsek Medan Labuhan, perwakilan dari Rutan Labuhan Deli, serta beberapa pejabat lainnya. (kamaluddin/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Satgas Pemberantas Preman Dibentuk, Pengamat: Polisi Harus Tegas