Residivis Pencurian di Sergai Ditembak Polisi Usai Bobol Dua Rumah


Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu memaparkan penangkapan kasus pencurian di hadapan wartawan. (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Seorang residivis kasus pencurian bernama Safrizal alias Rizal, 29 tahun, ditangkap Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), setelah diduga membobol rumah milik Erwinsyah, di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Senin (21/4/2025)
Dua pelaku lainnya, Ardiansyah alias Ardi, 16 tahun dan Rafli alias Empi, 20 tahun, hingga kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, dalam konferensi pers Jumat (23/5/2025), mengungkapkan pencurian terungkap setelah istri korban, Fitri Aprida, menemukan jendela rumah mereka dalam kondisi terbuka pada pukul 06.00 WIB.
Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga hilang, di antaranya satu unit ponsel Redmi Note 13 Pro, satu tablet EasyTech E18, dua jam tangan, dan dompet berisi uang tunai Rp500.000. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Berdasarkan penyelidikan, polisi melacak Safrizal setelah tablet milik korban diketahui telah dijual kepada seorang saksi bernama Dedi Pardian. Petugas kemudian memburu Safrizal hingga ke kawasan Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
“Penangkapan dilakukan Rabu (21/5/2025). Saat akan diamankan, tersangka melawan dan mencoba kabur, sehingga anggota terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke kaki,” ujar Kapolres.
Safrizal lalu dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil interogasi, Safrizal mengaku tidak hanya mencuri di rumah Erwinsyah, tapi juga bersama dua rekannya membobol rumah milik Siti Fatimah pada 13 Mei 2025. Sejumlah barang bukti dari kedua lokasi sudah diamankan, termasuk beberapa unit ponsel merek Vivo dan Oppo.
Kapolres juga menambahkan Safrizal terlibat kasus penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023. “Motifnya murni ingin menguasai barang milik orang lain,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (damanik/hm17)