Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah di Tebing Tinggi


Pelaku saat berada di kantor polisi. (f: ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2020, berinisial Az, 39 tahun, Warga Dusun III, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap setelah membobol rumah dan mencuri dua unit handphone milik warga.
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menuturkan saat itu Az menjalankan aksinya di rumah Ishak Marpaung, 43 tahun, yang juga tinggal di Dusun III Desa Paya Pasir. Aksi pencurian itu terjadi, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pelaku diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit handphone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu," ujar Budi, Senin (19/5/2025).
Korban baru menyadari kehilangan saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak dan ada sebatang kayu jenis rambutan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta langsung membuat laporan polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Sabtu (17/5/2025) malam," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian handphone pada tahun 2020. Pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s) serta sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," ucapnya. (nazli/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Medan Bongkar Paksa Trotoar di Depan Dara Kupi