Monday, June 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Residivis dan Buruh Harian Ditangkap Polres Labuhanbatu

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 09.38
residivis_dan_buruh_harian_ditangkap_polres_labuhanbatu_

Ilustrasi sabu. (f: ist/mistar)

news_banner

Labuhanbatu, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Minggu (15/6/2025).

Penangkapan pertama dilakukan Unit Reskrim Polsek Marbau terhadap seorang pria berinisial AS, tahun 29, yang berprofesi sebagai buruh harian.

Warga Dusun I, Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, tersebut ditangkap di dekat rumahnya.

Dari tersangka ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,92 gram. Polisi juga menyita dua tas pinggang hitam, satu gunting kecil, satu pipet sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah handphone, dan uang tunai Rp350.000 hasil penjualan sabu.

Di hari yang sama, personel Polres Labuhanbatu juga menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial AHM alias Alwi, 24 tahun, di terminal Jalan Baru By Pass, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

Penangkapan Alwi dilakukan saat tim sedang melakukan patroli dan pemantauan. Kasubsi PID M Sie Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin mengatakan Alwi sempat membuang barang bukti.

“Petugas menemukan barang bukti yang dibuang tersangka. Ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu 0,48 gram dan uang tunai Rp150.000,” kata Arwin, Senin (16/6/2025).

Barang bukti lain yang ditemukan adalah handphone yang diduga digunakan bertransaksi. Dalam interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan petugas.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan, masing-masing di Mapolsek Marbau dan Mapolres Labuhanbatu. (yazis/hm20)

REPORTER: