Purnawirawan Polri Nabrak Pejalan Kaki di Pancur Batu Ditetapkan Tersangka

Kasat Lantas, AKBP I Made Parwita saat memberi keterangan.(f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi telah menetapkan tersangka kepada inisial BP, purnawirawan Polri yang menabrak Pedah Boru Bukit, 61 tahun, hingga tewas di Jalan Jamin Ginting, KM 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (22/6/2025) lalu.
"Sudah ditangani penyidik Sat Lantas Polrestabes Medan. Masih proses Sidik, sudah digelar dan ditetapkan tersangka," kata Kasat Lantas, AKBP I Made Parwita, Senin (30/6/2025).
Meski menjadi tersangka, purnawirawan berpangkat AKBP itu tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor. Parwita menjelaskan, pihaknya melakukan hal tersebut atas pertimbangan kesehatan.
"Tersangka tidak ditahan, tapi wajib lapor. Karena terkait kecelakaan ini kan dapat dilakukan penahanan, tidak wajib. Pertimbangannya, yang bersangkutan masih dalam perawatan, punya riwayat penyakit jantung dan diabetes. Setiap hari Senin dan Kamis yang bersangkutan wajib lapor," tuturnya.
Disinggung penyebab kecelakaan, perwira berpangkat dua melati emas itu mengatakan diduga akibat jarak pandang dan buru-buru.
"Mungkin karena buru-buru, karena jarak pandangan juga. Saat berkendara yang bersangkutan dalam kondisi normal. Hasil cek urin negatif, tidak di bawah pengaruh alkohol," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, BP, 62 tahun, terpaksa berurusan dengan Unit Lantas Polsek Pancur Batu. Pasalnya, mobil Fortuner BK 1158 AG yang dikemudikannya menabrak pejalan kaki di Jalan Jamin Ginting, KM 15, Desa Baru, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wib.
Akibatnya, korban tewas meski sempat mendapat perawatan di RSUP Adam Malik. (putra/hm16)