Purnawirawan Polri Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Pancur Batu

Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Seorang purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial BP, 62 tahun, harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Lalu Lintas Polsek Pancur Batu setelah terlibat kecelakaan maut, Minggu (22/6/2025) malam.
BP diketahui mengemudikan Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1158 AG dari arah Medan menuju Berastagi. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Jalan Jamin Ginting KM 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, kendaraannya menabrak seorang pejalan kaki yang tengah menyeberang jalan.
Korban, Pedah Boru Bukit, 61 tahun, warga Jalan Bakti, Desa Baru, mengalami luka serius akibat benturan keras. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, namun nyawanya tak tertolong.
Informasi dari warga menyebutkan, saat kejadian mobil melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di depan Klinik Arapenta, korban yang hendak menyeberang diduga tidak terlihat jelas oleh pengemudi hingga akhirnya tertabrak. Korban terpental beberapa meter dari titik tabrakan. Kakinya patah dan tubuhnya mengalami luka parah hingga mengeluarkan banyak darah.
Kanit Lantas Polsek Pancur Batu, AKP M Rizal Purba, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia juga mengonfirmasi bahwa pengemudi merupakan purnawirawan Polri.
"Benar, pengemudi Fortuner adalah purnawirawan Polri berpangkat AKBP. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kami," ujarnya, Senin (23/6/2025). (putra/hm24)