Thursday, August 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PT Medan Kuatkan Vonis 2,5 Tahun Jaksa Gadungan, Kejati Sumut Pikir-pikir Kasasi

journalist-avatar-top
Kamis, 7 Agustus 2025 08.59
pt_medan_kuatkan_vonis_25_tahun_jaksa_gadungan_kejati_sumut_pikirpikir_kasasi_

Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih mempertimbangkan langkah hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus pemerasan yang mengaku sebagai jaksa.

Kedua terdakwa tersebut adalah Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora dan Hermansyah Putra Nasution alias Manca. Keduanya sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha alat kesehatan (alkes) di Kota Medan.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan pihaknya baru menerima salinan resmi (relaas) putusan dari PT Medan.

"JPU baru menerima pemberitahuan putusan dari PT Medan. Untuk saat ini, sikap kami masih pikir-pikir. Kami diberi waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Mistar, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Husairi menyampaikan apabila terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mengajukan kontra memori kasasi sebagai bentuk perlawanan hukum.

"Apabila para terdakwa menyatakan kasasi, maka JPU wajib menempuh kasasi," katanya.

Diketahui, majelis hakim banding di PT Medan memutuskan untuk menguatkan vonis 2,5 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut menyatakan Andi dan Manca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejati Sumut yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula saat Andi mengaku sebagai jaksa fungsional dari Kejati Sumut dan mengajak Manca untuk memeras seorang saksi bernama Donar Agustinus Siregar, penyedia alkes di RSUD Sibolga.

Aksi pemerasan dilakukan di Warkop Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/12/2024) malam. Di lokasi tersebut, Donar diancam dan dipaksa menyerahkan uang sejumlah Rp1 juta.

Setelah menerima uang, keduanya berusaha kabur. Namun, tim Intelijen Kejati Sumut yang telah lebih dulu berada di lokasi langsung membekuk Manca di tempat. Sementara Andi sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Sei Serayu, Medan.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, antara lain uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit ponsel Xiaomi warna putih, satu unit ponsel hitam, satu borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan sebuah martil. (deddy/hm24)

REPORTER: