Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Peras Pengusaha, Jaksa Gadungan dan Rekannya Divonis 2,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 20.15
peras_pengusaha_jaksa_gadungan_dan_rekannya_divonis_25_tahun_penjara

Terdakwa Andi Wahab Simamora (kanan) dan terdakwa Hermansyah Putra Nasution (kiri) saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, seorang jaksa gadungan geleng-geleng kepala usai divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5/2025).

Majelis hakim meyakini warga Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, itu terbukti bersalah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.

Hakim menyatakan pria berusia 41 tahun itu melanggar dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepads terdakwa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim, Deny Syahputra, di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, Andi terlihat menggeleng-gelengkan kepala dan menghela napas seakan tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia pun langsung menyatakan banding.

Terdakwa lainnya yang merupakan rekan Andi bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution juga divonis 2,5 tahun penjara oleh hakim. Hermansyah juga langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merusak citra Kejati Sumut dan perbuatan para terdakwa telah merugikan saksi korban. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum," kata Deny.

Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Septebrina Aidah Silaban yang sebelumnya menuntut keduanya tiga tahun penjara.

Dalam dakwaan diuraikan, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (3/12/2024).

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil. (deddy/hm24)

REPORTER: