Pria Bernama Revalino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Sidang Memanas

Seorang pria bernama Revelino Tuwasey mengaku sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana. (f: CNN/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait pengakuan identitas anak memanas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari seorang pria bernama Revelino Tuwasey yang mengklaim sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.
Revelino yang saat ini menjalani hukuman atas kasus narkoba, diwakili oleh kuasa hukumnya, Fikri Wijaya, dan hadir dalam sidang pembacaan gugatan, Kamis (19/6/2025).
"Revelino adalah klien saya. Dia menjalin hubungan asmara dengan Lisa Mariana sejak awal 2021 hingga anak itu lahir. Jadi, hubungan mereka berbasis asmara," ujar Fikri kepada wartawan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Fikri mengatakan, sebelum Lisa menyatakan anaknya sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, ia terlebih dahulu mengakui kepada Revelino bahwa sang anak adalah darah dagingnya.
"Pada bulan Mei, sebelum Lisa bertemu Ridwan Kamil, dia telah meyakinkan klien kami bahwa anak dalam kandungannya adalah anak mereka. Bahkan, Lisa mengirimkan bukti foto perkembangan kehamilan kepada Revelino," ucap Fikri.
Fikri juga menunjukkan tangkapan layar percakapan Lisa dengan Revelino, termasuk foto hasil USG dan momen Lisa meminta didampingi selama proses kehamilan. Namun, hingga saat ini pihak Lisa Mariana belum memberikan klarifikasi atas pengakuan pihak Revelino Tuwasey.
Sidang Memanas
Di sisi lain, tim hukum Ridwan Kamil menyebut terdapat sejumlah kebohongan dalam gugatan Lisa Mariana, mulai dari kehamilan hingga waktu persalinan. Lisa diketahui melahirkan anaknya pada Januari 2022, sementara pertemuannya dengan Ridwan Kamil diklaim baru terjadi pada Juni 2021.
"Kami punya bukti kuat bahwa dari segi waktu dan secara medis pun tidak sinkron. Itu sudah bisa dilihat sebagai indikasi kebohongan," ujar pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo.
Heribertus juga mempertanyakan desakan Lisa agar Ridwan Kamil menjalani tes DNA, padahal seharusnya bukti DNA sudah dikantongi penggugat sebelum melayangkan gugatan. "Kalau dia yakin, harusnya sudah ada bukti DNA. Jangan menggugat dulu baru cari buktinya," katanya.
Lisa Tak Hadir karena Urusan Pekerjaan
Sementara itu, Lisa Mariana tidak menghadiri sidang karena kesibukan kerja. Kuasa hukumnya, Markus Nababan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan Lisa dalam sidang lanjutan, terutama saat pemeriksaan saksi.
Dalam gugatannya, Lisa meminta hakim memerintahkan tes DNA, serta mengakui status anaknya. Ia juga menuntut Ridwan Kamil membayar ganti rugi materil sebesar Rp6,6 miliar dan immateril sebesar Rp10 miliar.
Tak hanya itu, Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung disita, serta mendesak denda Rp10 juta per hari jika putusan pengadilan tak dijalankan.
"Pagi ini sidang baru memasuki pembacaan gugatan. Fakta hukum akan segera terungkap dalam proses pengadilan berikutnya," kata Markus. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Pencuri Motor di Hamparan Perak Ditangkap Usai Dihajar Massa