Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Sekuriti Pegadaian

journalist-avatar-top
Senin, 2 Juni 2025 21.24
polsek_torgamba_tangkap_pelaku_penggelapan_motor_sekuriti_pegadaian

Petugas mengapit tersangka penggelapan sepeda motor (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penggelapan sepeda motor.

Seorang tersangka berinisial AP, warga Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar menjelaskan, penggelapan sepeda motor itu terjadi di Jalan Perumahan Siagian Agro Anggrek, Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Sabtu (17/5/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

"Korbannya adalah seorang sekuriti Pegadaian berinisial JS," jelas AKP Syamsul Adhar, Senin (2/6/2025).

Penggelapan motor itu bermula dari korban ketika dibangunkan dari tidurnya karena pintu rumah digedor sekira pukul 05.45 WIB.

Saat membuka pintu, korban melihat tersangka AP bersama seorang temannya, lalu mempersilakan mereka masuk.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka meminjam sepeda motor korban Honda Vario hitam nomor polisi BK 3357 YBM dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.

"Namun, hingga pukul 12.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali dan tidak menjawab panggilan telepon dari korban," sebut Kapolsek Torgamba.

Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkannya ke Polsek Torgamba.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu, 1 Juni 2025 pagi," terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan menggadaikannya di wilayah Tembung, Kota Medan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel Mapolsek Torgamba.(oel/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN