Polri Diminta Segera Proses Kasus Fitnah Tiga Komisioner Bawaslu Dairi


Ilustrasi, Bawaslu Dairi. (f:int/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk segera menindaklanjuti laporan terhadap tiga oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi.
Ketiga oknum tersebut, yakni Idrus Maha, Rizal Banurea, dan Linda Wati Simanjuntak, sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Dairi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Permintaan ini disampaikan pelapor, Berkat Anugrah Karunia Situmorang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Sekretariat Bawaslu Dairi, kepada media di Sidikalang, Rabu (7/5/2025).
Laporan Resmi ke Polres Dairi
Berkat menjelaskan, laporan telah disampaikannya secara resmi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/37/I/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Januari 2025.
“Saya berharap Polri agar segera memproses laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dampak Dugaan Fitnah
Lebih lanjut, Berkat menyampaikan, dalam tiga bulan terakhir ini, ia telah berjuang untuk mendapat keadilan secara internal. Tetapi, sampai saat ini ia tidak lagi ditempatkan di divisi manapun di Bawaslu Dairi.
Ia juga tidak menerima penugasan perjalanan dinas selama lebih dari lima bulan. Sementara itu, ia belum bisa kembali ke instansi induk karena masa Surat Keputusan (SK) penugasannya di Bawaslu belum resmi berakhir.
“Saya tidak diberikan tugas di Bawaslu, sehingga karir dan nama baik saya seperti sengaja dibunuh. Untuk itu saya sangat berharap agar perkara yang saya laporkan itu memiliki titik terang," tuturnya.
Karena menurut Berkat, tuduhan menyalahi wewenang, tidak loyal dan tidak taat kepada atasan' memberikan catatan buruk bagi dirinya ke depan sebagai seorang ASN.
"Ironisnya, ketiga komisioner itu tidak memiliki bukti yang menyatakan tuduhan kepada saya. Maka saya kembali berharap agar LP saya segera diproses, sebab itu menyangkut statusku selaku ASN," katanya meninggi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dairi, Iptu Wilson Panjaitan, ketika dikonfirmasi Mistar via WhatsApp, Rabu (7/5/2025), belum merespon.
Isi Surat yang Diduga Menyerang Reputasi ASN
Sebelumnya diberitakan bahwa ketiga Komisioner Bawaslu Dairi dilaporkan Berkat atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dugaan itu berawal dari surat yang dikirimkan Bawaslu Dairi kepada Pj Bupati Dairi, yang menyebut Berkat tidak mentaati tugas, menyalahi wewenang, dan tidak loyal terhadap pimpinan.
Isi surat itu adalah "Bersama surat ini kami sampaikan kepada Pj Bupati Dairi bahwa PNS bernama inisial BAKS tidak mentaati dan menyalahi wewenang atas tugasnya sebagai staf dan tidak loyal kepada pimpinan Bawaslu Dairi, oleh karena itu Pj Bupati diminta agar mengganti staf PNS tersebut. (manru/hm27)