Polres Labusel Tangkap Warga Paluta yang Edarkan Sabu di Kotapinang


Tersangka Kandam di Polres Labusel. (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang pria berinisial MHS alias Kandam, 25 tahun, warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
MHS ditangkap di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kecamatan Kotapinang, pada Selasa (6/5/2025) malam. Hal ini dibenarkan Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Rabu (7/5/2025).
"Penangkapan tersangka pengedar ini bermula dari informasi masyarakat melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi," ujar AKP Sujono.
Polisi Sita 4 Paket Sabu 10,49 Gram
Berdasarkan laporan warga, petugas melakukan penyelidikan terhadap pria yang memiliki nama panggilan Kandam, diduga kerap bertransaksi sabu di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 10,49 gram bruto disimpan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp79.000 yang diduga hasil penjualan.
Sabu Diperoleh dari Warga Kotapinang
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang. Namun saat dilakukan pengembangan kasus, sosok R belum berhasil ditemukan.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkotika,” tutur Sujono mengakhiri. (oel/hm27)