Polrestabes Medan Surati PN Terkait Pemanggilan Panitera dan Permintaan CCTV


Kantor Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polrestabes Medan telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, terkait dugaan kasus yang melibatkan wartawan Mistar, Deddy Irawan.
Surat panggilan kedua dengan Nomor: B/6246/V/RES.1.24./2025/Reskrim, ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Kompol Wirhan Arif, dikirim pada Jumat (16/5/2025) kemarin.
Sumardi diminta hadir untuk memberikan keterangan, pada Selasa (27/5/2025) mendatang. Selain itu, pihak kepolisian juga meminta rekaman CCTV ruang sidang Cakra 4, baik dari dalam maupun luar saat kasus terjadi.
Surat permohonan mendapatkan rekaman CCTV dari ruang sidang PN Medan, saat peristiwa dugaan intimidasi terhadap Deddy Irawan terjadi pada Selasa 25 Februari 2025, sudah diajukan kepada Ketua PN Medan.
Permohonan tersebut tercantum dalam surat bernomor B/5465/V/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 16 Mei 2025, dan akan dijadikan alat bukti atau petunjuk dalam proses penyelidikan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, membenarkan bahwa kedua surat tersebut telah dikirimkan ke PN Medan.
"Benar, sudah kita kirimkan ke PN Medan," ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Sebelumnya, Gidion juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengatensikan laporan yang dilayangkan oleh Deddy Irawan dan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.
"Kita atensikan. Secepatnya kita selesaikan," ujar Gidion saat menjadi narasumber podcast Mo Tau Aja di Mistar TV, Jumat (16/5/2025) kemarin. (putra/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Pungli di Gebang Langkat Ditangkap Polisi