Polres Tanah Karo Tangkap Iwan Black, Pemilik Dua Paket Sabu

Tersangka berikut barang bukti sabu saat berada di Polres Tanah Karo. (foto:humaspolres/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial EI alias Iwan Black (44), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (23/8/2025) di belakang rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan hal ini dalam keterangan persnya pada Selasa siang (26/8/2025).
“Iwan Black ditangkap saat berada di belakang rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 0,38 gram, uang tunai Rp100.000, serta satu unit handphone,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Saat ini, ia telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
“Proses lidik dan sidik terus berlanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Eko.
Dengan pasal tersebut, Iwan Black terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (bayu/hm27)