Polres Padanglawas Ringkus Tiga Warga Bawa Ganja 44 Kilogram

Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto didampingi Wakapolres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025). (foto: Iskandar/mistar)
Palas, MISTAR.ID
Polres Padanglawas meringkus tiga warga yang membawa narkoba jenis ganja seberat 44 kilogram dari Panyabungan Timur ke Jakarta.
Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto mengatakan ketiga warga yang diamankan yakni inisial IP, 48 tahun, berperan mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja, MP, 34 tahun, berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang. Sedangkan PA, 17 tahun, berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang," katanya didampingi Wakapolres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar saat konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).
Modus tersangka IP, lanjutnya, bersama-sama dengan RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Dari tangan tersangka, sambungnya, 42 bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 kg), satu unit mobil Toyota Avanza hitam No Pol BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, satu unit HP merk realme, 14 buah plastik asoy warna hitam, 14 buah goni/karung, 14 buah karton, 14 buah plastik hitam, 5 kilogram kopi, satu unit HP Merk Vivo warna orange, satu unit HP merk vivo warna biru disita.
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKBP Dodik.
Kasat Narkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar menjelaskan mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya ada satu unit mobil Toyota Avanza No pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja.
"Setelah sampai di jembatan paringgonan Julu tim yang berada di jembatan langsung memberhentikan mobil tersebut dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja," ucapnya. (Iskandar/hm18)