Saturday, August 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
Sabtu, 9 Agustus 2025 15.01
miliki_sabu_dua_pria_ditangkap_polisi_di_tebing_tinggi

Kedua pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua orang pria ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dr Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Kampung Jati, Rabu (6/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus mengatakan pengungkapan ini bermula petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung Kawasan Kampung Jati.

"Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua orang yakni berinisial MF, 27 tahun, warga Jalan Sei Padang dan YS, 65 tahun warga Jalan Kutilang," ujarnya.

Dijelaskan Iptu Jimmy, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dan uang tunai Rp836.000 yang diduga hasil transaksi.

"Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar milik mereka," ujarnya.

Keduanya diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini, keduanya sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya," ucapnya. (Nazli/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN