Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Asusila

Pelaku setelah ditahan polisi. (foto: Humas Polres Tapsel)
Tapsel, MISTAR.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan MN, 64 tahun, ketua yayasan salah satu pondok pesantren, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan MN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang juga merupakan kerabatnya sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang menyebutkan tindakan asusila tersebut telah dilakukan oleh MN sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021 hingga 2022. Korban, yang kita sebut saja Bunga, tinggal di pondok pesantren yang diasuh oleh MN. Mirisnya, selama tinggal di sana, korban diduga sering dilecehkan.
"Aksi bejat pertama terjadi saat korban sedang mencuci piring di rumah MN yang berada di dalam area yayasan. Kemudian pada bulan yang sama, pelaku kembali melancarkan aksinya saat korban sedang menonton televisi. Perbuatan terakhir diduga dilakukan pada tahun 2022," ujar Yon Edi, Sabtu (9/8/2025).
Polisi mengungkapkan, motif di balik perbuatan bejat pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban. Selain itu, hasil visum et repertum juga menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (matius/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Labusel Tangkap Pengedar Sabu di Pasir Tuntung Kotapinang