Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu di Langkat, Amankan 18 Paket

Polres Binjai pengedar sabu di Langkat. (Foto: Dok. Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pengedar narkoba berinisial BD alias Putra, 41 tahun, di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di TKP. Petugas menemukan seorang lelaki dan langsung menangkapnya. Rumah juga digeledah," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (8/9/2025).
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 plastik klip sabu seberat 2,88 gram, serta uang Rp130.000.
Putra dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (endang/hm20)