Perangkat Desa Hadang Polisi saat Tangkap Pengedar Sabu di Nias Utara

Pelaku yang kini ditahan polisi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Nias, MISTAR.ID
Kapolres Nias, AKBP Agung, mengatakan penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AZ, 47 tahun, warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara pada Jumat (5/9/2025) malam, sempat dihadang massa.
Diketahui dari tangan AZ, polisi menyita tiga paket sabu seberat 3,63 gram dan uang tunai Rp1,8 juta. Penangkapakan pada AZ setelah polisi melakukan penyamaran.
Namun saat pelaku hendak dibawa, mobil polisi sempat dihadang sebuah Toyota Avanza putih berpelat BB 1983 TH yang dikendarai seorang perangkat desa bersam sejumlah massa.
“Ketegangan berlangsung hampir satu jam sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Nias,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mistar, Senin (7/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan urine, AZ dinyatakan positif menggunakan narkotika. Ia kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agung menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah hukum Polres Nias. (matius/hm25)