Monday, September 8, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelaku Jambret Tas dan Handphone Mahasiswi di Kisaran Ditangkap

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 14.34
pelaku_jambret_tas_dan_handphone_mahasiswi_di_kisaran_ditangkap

Pelaku jambret tas dan handphone mahasiswi di Kisaran ditangkap. (Foto: Dok. Polres Asahan/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menangkap Rizki Ramadan, 21 tahun, warga Medan Helvetia, Kota Medan, karena menjadi tersangka pencurian tas dan handphone seorang mahasiswi di Kisaran, Minggu (8/9/2025) di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.

Kasi Humas Polres Asahan, IPDA Ropii mengatakan tersangka mengakui perbuatannya. Rizki menjambret tas bersama temannya berinisial SB yang terlebih dahulu telah ditangkap.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku disita barang bukti, antara lain tas sandang putih, dompet wanita, ponsel iPhone ungu, serta sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digunakan saat beraksi,” kata Ropii, Senin (8/9/2025).

Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama temannya melintas di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Tiba-tiba, pelaku mengendarai sepeda motor mendekat dan merampas tas korban.

Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku menendang sepeda motor korban terjatuh dan menabrak pagar rumah warga. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Kisaran.

“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus mengembangkan kasus ini agar seluruh jaringan pelaku dapat terungkap,” Kasi Humas Ipda Ropii.

Atas tindakannya, RR dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 12 tahun penjara. (perdana/hm20)

REPORTER: