Dua Terdakwa Kasus Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading Divonis 10 Tahun Penjara. (foto:ai/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin (11/8/2025) petang terhadap dua terdakwa, yaitu Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur sekaligus pelaku utama penguasaan lahan, dan Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Tiga Mantan Kepala BPN Langkat Diperiksa Perkara Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading
Akuang Wajib Ganti Kerugian Negara Rp797 Miliar
Khusus untuk terdakwa Akuang, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.
"Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," tutur hakim.
Sementara itu, terdakwa Imran tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena dinilai tidak ikut menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.
Majelis hakim juga menilai bahwa perhitungan kerugian negara oleh jaksa, yakni sebesar Rp856,8 miliar, dianggap terlalu tinggi. Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman para terdakwa, antara lain:
- Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah,
- Menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan lindung,
- Mengakibatkan kerugian besar terhadap negara dan perekonomian nasional.
Adapun hal-hal yang meringankan, yaitu:
- Kedua terdakwa belum pernah dihukum,
- Terdakwa Akuang sudah lanjut usia dan memiliki kondisi kesehatan yang menurun.
Banding Diajukan oleh Para Pihak
Setelah mendengar putusan, baik Akuang maupun Imran langsung menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menyatakan banding atas putusan terhadap Akuang, sementara terhadap Imran, JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. (deddy/hm27)