Terungkap dari Pesan di Ponsel, Ibu di Siantar Laporkan Anaknya Dicabuli

Ilustrasi. (foto: internet)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemuda berinisial GB, 22 tahun, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan petugas, Jumat (8/8/2025) siang.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi, mengatakan penangkapan GB bermula dari laporan L (36), ibu korban, pada 14 Juli 2025. Laporan tertuang dalam LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Pelaku kita tangkap di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, tepat di depan Kantor Dinas Kebersihan Pematangsiantar,” ujar Sandi, Sabtu (9/8/2025).
Kasus ini terungkap saat L meminjam ponsel putrinya, AF, 15 tahun, dan menemukan percakapan mencurigakan di aplikasi Messenger. Saat ditanya, AF akhirnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh GB sejak bulan Ramadan 2025.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan pertama kali terjadi di sebuah penginapan di Lorong Sembilan. Perbuatan serupa kemudian diulangi di rumah pelaku di Jalan Ragi Hidup, hingga terakhir kali dilakukan, Jumat (6/6/2025).
Meski pihak keluarga sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, GB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E subsider Pasal 82 ayat (1) Jo 73E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Barang bukti yang kita amankan adalah hasil visum. Pelaku sudah ditahan, dan proses penyidikan masih berlanjut,” tutur Sandi. (gideon/hm24)