Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Sergai Tangkap Dua Pembawa Sabu di Perbaungan

journalist-avatar-top
Rabu, 25 Juni 2025 13.09
polisi_sergai_tangkap_dua_pembawa_sabu_di_perbaungan

Kedua tersangka pemilik sabu saat diamankan di Mapolres Sergai. (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Tim Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap dua pria pembawa narkoba jenis sabu yang sedang melintas di wilayah Perbaungan. Penangkapan dilakukan Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di tepi Jalan Dusun V, Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Kedua pelaku diketahui bernama MN dan MA. Mereka ditangkap setelah tim opsnal Sat Narkoba memepet sepeda motor Honda Scoopy putih BK 5028 XBL yang dikendarai pelaku, hingga keduanya terjatuh.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi masyarakat tentang jalur yang kerap dipakai untuk membawa sabu. Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri, tim langsung turun ke lokasi,” ujar Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, Rabu (25/6/2025).

Saat pelaku terjatuh, petugas melihat MN membuang sesuatu dari tangan kirinya ke arah rerumputan di beram jalan. Setelah dicari, petugas menemukan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru saja membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seorang pria berinisial M di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Namun, identitas lengkap M masih belum diketahui dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Manullang.

Kini, MN dan MA telah diamankan di Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut, sementara perburuan terhadap M terus dilakukan pihak kepolisian. (damanik/hm25)

REPORTER: