Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua.
Kasubid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyampaikan gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
“Rencananya dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini sudah bisa naik ke tahap penyidikan. Setelah itu, barulah ada penetapan tersangka,” ujar, Sabtu (7/6/2025).
Sebelumnya, polisi telah mencoba memediasi antara pelapor, seorang pramugari Wings Air bernama Lidya Christine Kabrahanubun, dan terlapor Megawati Zebua. Proses mediasi itu difasilitasi oleh tim penyidik Subdit IV Renakta pada Senin, 26 Mei 2025.
Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu. Kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan damai.
“Ruang mediasi merupakan bagian dari proses yang kami siapkan sebagai upaya menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Namun bila tidak tercapai kesepakatan, maka proses hukum akan tetap berlanjut,” kata Siti.
Ia menambahkan, dalam proses mediasi polisi hanya berperan sebagai pihak ketiga atau moderator dan tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan perdamaian.
Megawati Zebua telah diperiksa sebagai terlapor pada Selasa, 20 Mei 2025. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut. (matius/hm24)