Polisi Gelar Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Pembunuhan Kakek di Asahan

Kedua tersangka memperagakan aksi saat mengikat tangan korban. (Foto: Humas Polres Asahan/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Asahan menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang kakek bernama Darman, 58 tahun, warga Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (22/8/2025), dua tersangka yakni Rizal (27) dan Andika (25), yang merupakan tetangga korban, memperagakan sebanyak 23 adegan mulai dari perencanaan hingga eksekusi kejahatan.
Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025) menjelaskan bahwa rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan kronologi kejadian.
“Total ada 23 adegan yang diperagakan. Dari situ terlihat jelas bagaimana kedua pelaku merencanakan aksi perampokan hingga akhirnya menghilangkan nyawa korban,” ujar Ipda Asido.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang pada malam hari. Mereka kemudian membekap mulut korban dengan kain serta mengikat tubuhnya hingga tak berdaya.
“Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta milik korban,” terang Apsido.
Kasus ini sempat menggegerkan warga Desa Rawang Lama dan terjadi pada 30 Mei 2025 lalu, ketika tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tak bernyawa di dalam kamarnya dengan tangan terikat dan mulut tertutup kain.
Andika ditangkap terlebih dahulu pada 7 Juni 2025 saat hendak kabur. Ia ditangkap di sebuah loket bus di Kecamatan Simpang Empat, Asahan. Kemudian, Rizal diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tim Jatanras melacak keberadaannya dan pada 23 Juni 2025 dan ditangkap.
Polisi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum masih terus berjalan hingga dilimpahkan ke kejaksaan. (perdana/hm20)