Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tersangka Penganiayaan Pacar dalam Kasus Judi Online

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dimintai keterangan. (foto: putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tersangka kasus penyiksaan terhadap kekasihnya yang berujung maut, David Chandra, 41 tahun, diketahui pernah diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini diungkapkan Ahmad Tohir Nasution, Kepala Lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Pukat II, Bantan Timur, Medan Tembung, Minggu (24/8/2025).
"Dua tahun lalu si C pernah mau diringkus polisi karena kasus judi online. Tapi saya nggak tahu kelanjutannya. Mungkin sopirnya yang dulu membantu dia lolos. Tapi sopirnya sekarang sudah beda," ujar Tohir.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi membenarkan David Chandra merupakan seorang pengusaha. Namun, ia enggan merinci jenis usaha yang dijalankan tersangka.
"Dia pengusaha," kata Bayu.
Terkait dugaan keterlibatan David dalam kasus judi online, Bayu menyatakan pihaknya masih akan mendalami hal tersebut. Namun, Bayu mengatakan fokus utama saat ini masih pada penyidikan kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Terkait judi online masih kita dalami. Untuk saat ini fokus kami masih pada tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, David Chandra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap kekasihnya, Lina, yang tinggal bersamanya di rumah bernomor 50 Jalan Pukat II, Bantan Timur, Medan Tembung.
Lina diketahui sudah beberapa bulan terakhir tinggal di rumah tersebut sebelum ditemukan tewas akibat penyiksaan. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan cukup bukti keterlibatan David dalam tindak kekerasan tersebut. (putra/hm24)
BERITA TERPOPULER









