Wednesday, September 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Ciduk Residivis Kasus Sabu di Tapteng

journalist-avatar-top
Rabu, 10 September 2025 16.10
polisi_ciduk_residivis_kasus_sabu_di_tapteng

Tersangka kasus sabu saat diamankan di Mapolres Tapteng. (foto: dok Humas Polres Tapteng/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria pengguna narkoba jenis sabu berinisial YP, 38 tahun, warga Jalan Adonia Hutagalung, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Ia juga diketahui seorang residivis pengedar sabu, dan diciduk di Jalan Prof Mr Dr M Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengatakan YP ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB yang berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan bergerak ke lokasi. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah," ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Gunawan menjelaskan saat penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan YP, yakni satu plastik klip berisi sabu, satu set alat hisap sabu (bong), satu sendok sabu dari pipet, satu jarum, satu plastik klip kosong dan satu buah mancis.

Menurutnya, pelaku YP adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah dua kali masuk penjara kasus narkotika.

"Saat ini, YP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya seraya memastikan akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.

Ia berharap masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dan pihaknya tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkoba dan akan menindak tegas para pelaku. (feliks/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN