Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Bakar Barak Narkoba di Binjai Timur, Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 10.56
polisi_bakar_barak_narkoba_di_binjai_timur_satu_pelaku_dan_barang_bukti_sabu_diamankan

Sejumlah personel kepolisian memusnahkan barak narkoba di Binjai Timur. (foto:humaspolresbinjai/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Aparat kepolisian memusnahkan sejumlah barak narkoba atau lokasi yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (13/8/2025).

Aksi ini dilakukan lantaran keberadaan barak tersebut meresahkan warga sekitar.

Penggerebekan dipimpin Tim Satresnarkoba Polres Binjai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (45) beserta barang bukti narkotika.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penindakan tersebut.

“Benar, kemarin kami melakukan penggerebekan dan memusnahkan barak-barak narkoba yang ada di Binjai Timur,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,75 gram. Setelah pengamanan barang bukti, barak narkoba tersebut dibongkar dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pelaku S kini diamankan di Mapolres Binjai dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (bayu/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN