Friday, June 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Ungkap Berbagai Modus Penyelundupan Narkoba

journalist-avatar-top
Rabu, 4 Juni 2025 16.29
polda_sumut_ungkap_berbagai_modus_penyelundupan_narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap berbagai modus operandi penyelundupan narkotika yang berhasil dibongkar dalam ratusan kasus selama ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari jalur distribusi hingga tempat penyimpanan.

“Modus pertama adalah memanfaatkan jalur transportasi darat, perairan, dan udara. Kedua, penggunaan gudang-gudang olahan dan kemasan, serta kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkoba,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/6/2025).

Modus ketiga, lanjutnya, adalah penggunaan teknik body wrapping saat melakukan penerbangan, di mana narkotika disembunyikan dengan cara dililitkan pada tubuh kurir.

Selain itu, modus keempat adalah penyelundupan dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di tempat-tempat hiburan malam, yang saat ini menjadi salah satu fokus utama penindakan oleh kepolisian.

"Aksi jual beli narkoba di tempat hiburan malam sangat rawan menimbulkan tindak pidana lanjutan akibat penyalahgunaan narkotika," katanya.

Adapun modus kelima, yakni dengan membuka loket-loket jual beli narkoba di kawasan pemukiman warga, yang telah diungkap oleh sejumlah polres jajaran di wilayah Sumut.

“Modus terakhir yang kami temukan adalah penyimpanan narkoba dengan cara ditanam di dalam kuburan warga,” ucap Calvijn.

Ia juga menegaskan ke depan tidak boleh ada lagi oknum masyarakat yang menghalangi petugas saat menjalankan tugas pemberantasan narkoba.

“Tidak boleh ada yang berani menghalangi petugas, menyekap, atau memaksa untuk membebaskan tersangka yang telah ditangkap. Kami akan tindak tegas setiap upaya menghambat penegakan hukum,” tuturnya. (matius/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN