Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PH Julham Situmorang Sebut Tidak Ada Pemaksaan RSVI Bayar Kompensasi Parkir

Selasa, 23 September 2025 10.14
ph_julham_situmorang_sebut_tidak_ada_pemaksaan_rsvi_bayar_kompensasi_parkir

PH Julham Situmorang, Sri Falmen Siregar (kanan) dan Imanuel Sembiring (kiri), saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Penasihat hukum (PH) Julham Situmorang menyebut kliennya tidak ada memaksa pihak Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar untuk membayar kompensasi atas penutupan areal parkir selama proses revitalisasi gedung RSVI.

Hal ini diutarakan PH Julham, Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai Mistar di Pengadilan Negeri Medan setelah sidang lanjutan kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RSVI pada Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta yang menyeret Julham Situmorang sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif pada Senin (22/9/2025).

"Fakta di persidangan menyebutkan tidak ada pemaksaan ke RSVI untuk membayar potensi kerugian (kompensasi) itu. Di persidangan pihak RSVI tegaskan tidak terpaksa, mereka (RSVI dan Dishub) yang sepakat membayar kompensasi," kata Falmen.

Lebih lanjut, Falmen menjelaskan mengapa masih ada aktivitas pengutipan parkir di depan RSVI meski pihak RSVI telah membayarkan kompensasi ke Dishub.

"Kenapa tetap ada juru parkir di situ walau sudah dibayar kompensasinya? Jadi, tidak semua atau 100 persen tertutup berdasarkan surat keputusan (SK). Yang biasanya ada dua jalur, tetapi satu jalur ditutup, jadi satu jalurnya lagi tetap ada parkir," ujarnya.

Sehingga, dikatakan Falmen, potensi parkirnya tidak hilang, akan tetapi berkurang dari setoran awalnya Rp250.000 menjadi Rp100.000 per hari ke Dishub.

"Bukan ditiadakan, salah itu. Karena, dimensi parkirnya tidak semua diambil. Jadi, kalau tetap ada pengutipan parkir di situ enggak apa-apa, karena bukan ditiadakan tapi potensinya berkurang. Jadi salahnya Julham di mana?" ucapnya.

Dia pun menyebut, hingga saat ini pihak RSVI tidak pernah mengajukan keberatan atas permintaan pembayaran kompensasi parkir yang dilayangkan Dishub.

"Sampai sekarang RSVI tidak keberatan. Direktur Utama RSVI, dr. Flora Maya Damanik, sendiri yang menyatakan itu di persidangan. Tidak ada unsur keberatan dan unsur pemaksaan dalam pemberian uang Rp48,6 juta dari RSVI kepada Dishub yang dikatakan sebagai potensi kerugian," tuturnya.

Falmen menduga Julham sedang dikriminalisasi pada kasus ini. Falmen juga tidak menampik adanya pihak yang keberatan atas permintaan pembayaran kompensasi parkir tersebut.

"Bisa jadi (ada kriminalisasi hukum). Kita enggak tahu siapa yang keberatan sampai saat ini secara langsung, kalau secara tidak langsung mungkin kita tahu, tapi enggak mau kita bahas itu. Yang jelas, tidak ada keberatan dari pihak RSVI. Pihak RSVI juga di persidangan menjelaskan mereka tidak terganggu dengan adanya aktivitas parkir sisa itu," kata dia.

Sementara itu, PH Julham lainnya, Imanuel Sembiring, menjelaskan bahwa Julham telah menyetorkan uang sebesar Rp48,6 juta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan tidak ada menikmati uang tersebut.

"Di fakta persidangan kita tunjukkan bahwa telah disetorkan uang yang diterima oleh Pak Julham sebesar Rp48,6 juta ke rekening Pemko Pematangsiantar. Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dr. Maya, dia keberatan apabila uang tersebut tak disetorkan ke Pemko Pematangsiantar. Namun, faktanya telah disetorkan. Berarti tidak ada persoalan itu," katanya.

Menurut Imanuel, pihaknya tidak ada menemukan potensi merugikan keuangan negara sampai saat ini serta tidak ada hal yang menguntungkan kliennya dari uang tersebut.

"Tidak ada kerugian. Di mana kerugiannya? Bahwa uang yang Rp48,6 juta disetor dan parkir juga tetap berjalan. Itu berarti negara diuntungkan dan surplus dari pendapatan yang pertama," ujarnya. (deddy/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN