Dua Pengedar Diciduk di Tanjungbalai, 101 Gram Sabu Disita

Barang bukti dan kedua tersangka saat dibawa di Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (f.ist/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai telah menciduk dua pengedar narkoba jenis sabu pada Jumat malam (20/6/2025) dengan menyita barang bukti seberat 101,1 gram.
Penangkapan ini berkat laporan cepat dari masyarakat yang menunjukkan efektivitas sinergi antara kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas kejahatan narkotika.
Dua tersangka yang diamankan yakni SHU alias PD, 49 tahun dan SF, 40 tahun, keduanya warga Kota Tanjungbalai. Mereka diciduk di Jalan Lobe Daud, Lingkungan VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, saat petugas melakukan penyamaran.
"Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Transaksi narkoba ini dilakukan di kawasan padat penduduk dan sangat meresahkan," ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (21/6/2025).
Berkat kesigapan tim di lapangan, sabu seberat 101,1 gram berhasil disita sebelum sempat diedarkan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat 101,1 gram, satu unit sepeda motor merek Revo warna merah, satu unit ponsel Redmi warna hitam, dan satu plastik asoy merah yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial BD, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik saat ini tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan DPO tersebut," katanya.
Kompol Ahmad Dahlan menegaskan para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menekankan kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, dan penyidik terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, menegaskan komitmen Polres Tanjung Balai dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," ucapnya. (Saufi/hm18)