Sunday, May 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Sabu di Belawan Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 24 Mei 2025 21.13
pengedar_sabu_di_belawan_ditangkap_polisi

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Berkat informasi dari warga yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kediamannya, seorang pria bernama Andi usia 39 tahun, akhirnya diamankan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumah tersangka, petugas menemukan 21 paket sabu siap edar, sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba, satu pipet, dan sebuah dompet tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Pelaksana harian (Plh) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat (23/5/2025) setelah pengumpulan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung menggerebek rumah Andi dan menemukan barang bukti di dalam kamar pelaku,” ujar AKP Ismail Pane kepada awak media, Sabtu (24/5/2025).

Kini, tersangka Andi telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat. Informasi dari warga sangat membantu dan menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKP Ismail.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Sementara itu, Andi dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (kamaluddin pasaribu/hm17)

REPORTER: