Sunday, June 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pembobol Klinik Praktek Dokter di Padangsidimpuan Dibekuk

journalist-avatar-top
Senin, 26 Mei 2025 16.44
pembobol_klinik_praktek_dokter_di_padangsidimpuan_dibekuk

Pelaku saat diamankan di Satreskrim Polres Padangsidimpuan. (f.ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Aswan Piliang, 31 tahun, pembobol Klinik Praktek dokter di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dibekuk polisi.

Warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini ditangkap setelah adanya laporan dari salah seorang Karyawan Klinik praktek, Winda Sari.

Winda Sari melaporkan tempat bekerjanya, Klinik praktek dokter Anni R Sagala diketahui pintunya telah dirusak pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 06.20 Wib. Winda pun menghubungi pemilik Klinik memberitahukan kondisinya.

Mengetahui laporan itu, penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan, selama enam bulan baru pelaku diketahui keberadaannya.

"Tersangka Aswan Piliang ditangkap di Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib," ujar Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP K Sinaga, Senin (26/5/2025).

Dikatakan K Sinaga, tersangka Aswan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di ruangan Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," katanya.

Dari tangan pelaku, sambungnya, polisi telah menyita satu unit televisi merk Toshiba 32, satu unit handphone merk vivo Y71, satu unit loudspeaker merk asatron, satu unit laptop merk HP dan satu unit laptop merk Asus sebagai barang bukti. (Asrul/hm18)

REPORTER: