Pelaku Tabrak Lari di Medan akan Dijemput Paksa

Kantor Polres Pelabuhan Belawan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pelaku tabrak lari, inisial RP, 21 tahun, warga Jalan Mangaan Mabar Hilir Medan akan dijemput paksa penyidik Polres Pelabuhan Belawan. RP menabrak Syamsu Rizal, 62 tahun di Jalan Speksi bantaran sungai Deli Titi Papan.
Menurut penyidik Satlantas Polres Pelabuhan Belawan, Aiptu Khairul Ahyar, pelaku telah dipanggil melalui surat panggilan namun belum juga dipenuhi.
"Personel Unit Satlantas Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan panggilan kepada pelaku laka lantas tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Bahkan, upaya pemanggilan Satlantas telah dilakukan kedua kalinya terhadap RP. Selain itu, memberikan himbauan kepada orangtuanya agar memenuhi panggilan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
"Kalau pelaku tabrak lari RP tidak kooperatif maka pihak Satlantas bakal jemput paksa. Infonya pelaku tabrak lari RP disebut-sebut telah melarikan diri keluar kota," tutur Khairul.
Diketahui, inisial RP mengendarai sepeda motor BK 6114 EO pada Minggu (18/5/2025) sedang melintas di Jalan Speksi Titi Papan pinggir sungai Deli pukul 18.45 WIB. Saat bersamaan terjadi tabrakan dengan pejalan kaki Samsu Rizal yang kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. (kamaluddin/hm18)