Palsukan Tanda Tangan Surat Jual Beli Tanah, Kakak Adukan Adiknya ke Polres Batu Bara

Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Radot br Simare-mare, 28 tahun, seorang ibu rumah tangga mengadukan Bolas Mangihut Tua Simare-mare yang merupakan adik kandungnya ke Polres Batu Bara, Rabu (25/6/2025). Laporan itu dibuat Radot karena diduga Bolas Mangihut Tua memalsukan tanda tangannya di surat jual beli tanah.
Disampaikan secara tertulis melalui SPKT Polres Batu Bara, warga Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar ini membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait pemalsuan surat jual beli atau ganti rugi sebidang tanah berikut yang berada diatasnya kepada Bolas, adiknya sendiri beralamat di Desa Panjang Kecamatan Talawi.
"Saya tidak pernah menjual tanah yang berada di Dusun VI Desa Panjang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara kepada Bolas. Bahkan saya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut. Tanah yang disebutkan saya jual tersebut adalah milik almarhum orangtua kami Aritonang Simare-mare," ujar Radot kepada wartawan usai membuat dumas kepada Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim.
Dikatakan Radot, pemalsuan surat dan tanda tangan dirinya baru diketahuinya pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB, dimana pada saat itu dirinya mendapatkan selembar surat dari Abed Nego Simare-mare yang memperoleh surat dalam bentuk fotocopy dari Kepala Desa Panjang Melda Anita Tampubolon.
"Dalam surat tersebut berisi tanda tangan saya yang menerangkan bahwa saya telah menjual sebidang tanah seluas 1.522 M2 kepada Bolas. Bahkan dalam surat disebut bahwa Bolas memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada dirinya sebagai uang ganti rugi," tuturnya.
Surat tersebut bahkan diverifikasi Kepala Desa Panjang dan memberi nomor : 590/15/SPJB/DP-IV/2021 tanggal 20 April 2021.
"Manalah mungkin saya menjual tanah milik bapak kami kepada anaknya pula. Ini jelas pemalsuan," ucap Radot.
Dikatakan Radot, dirinya merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Nomor pertama yang juga perempuan yakni Ida Aulia Simare-mare, sedangkan Mangihut Tua Simare-mare merupakan anak ketiga.
Untuk itu, Radot bermohon agar Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan menindaklanjuti pengaduannya. Sementara itu, Piket SPKT Polres Batu Bara Bripka Aldo membenarkan dumas Radot sudah diterima. "Sudah masuk dan sore ini kita teruskan ke Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim," ucapnya. (Ebson/hm18)